Berita Kriminalitas
Satpol PP Belitung Kembangkan Penyalahgunaan Obat Batuk, Digunakan Sepasangan Muda Mudi untuk Mabuk
Azhar, Kamis (21/1/2021) akan melakukan pengembangan terhadap penyalahgunaan obat batuk yang disalahgunakan sepasang muda mudi
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Azhar, Kamis (21/1/2021) akan melakukan pengembangan terhadap penyalahgunaan obat batuk yang digunakan sepasang muda mudi yang diamankan saat tengah malam berduaan di pesisir pantai Jalan Patimura, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, akan melakukan koordinasi dengan Loka POM Tanjungpandan, dan BNN Kabupaten Belitung.
"Untuk mextril (obat batuk) akan kami koordinasikan dengan Loka POM dan BNN, karena ini berkaitan undang - undang napza," kata Azhar kepada Posbelitung.co, Kamis (21/1/2021).
Apabila bisa ditindaklanjuti, menurutnya , Loka POM bisa menindak persoalan tersebut, lantaran sudah memiliki Penyidik PNS sendiri.
"Paling nanti kali limpahkan ke Loka POM. Untuk minuman arak nya kami tetap lakukan pembinaan. Tapi untuk semua barang bukti semua sudah di amankan," ucapnya.
Dua orang itu, perempuan inisial RI (25) warga Jalan Aik Seruk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, dan lelaki inisial KU (24) warga Jalan Aik Ketekok, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.
Sepasang Muda-Mudi Mabuk-mabukan
Sepasang muda-mudi, Rabu (20/1/2021) tengah malam ditemukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung sedang berduaan ditempat gelap.
Dua orang itu, perempuan inisial RI (25) warga Jalan Aik Seruk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, dan lelaki inisial KU (24) warga Jalan Aik Ketekok, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.
Muda mudi ini ditemukan petugas, sedang berduaan dipesisir pantai Jalan Patimura, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan.
"Saat itu kami sedang patroli. Dua orang ini bukan hanya berduaan saja, tetapi kami temukan mereka sedang mengkonsumsi minuman arak dan obat batuk diduga kuat untuk mabuk-mabukan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung Azhar kepada Posbelitung.co, Kamis (21/1/2021).
Dua orang ini, lantas dibawa petugas Satpol PP Kabupaten Belitung. Sedangkan barang bukti berupa obat batuk yang disalah gunakan dan arak, di amankan petugas.
"Orangnya kami berikan pembinaan, dan barang bukti nya kami amankan. Kalau obat itu ada 200 butir atau 50 strip kami amankan dari perempuan ini, kalau minuman arak nya ada 600 ml kami amankan," ucapnya.
Khusus perempuan itu, kata dia, sebelumnya sudah pernah tertangkap oleh petugas Satpol PP Belitung, lantaran melakukan perbuatan serupa.
"Iya pernah di konseling di BNNK, (Badan Narkotika Nasional Kabupaten), kalau tidak salah baru selesai rehabilitasinya," bebernya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)
