Detik-Detik Adegan Wanita Muda Dibunuh, Mayatnya Dilempar Dimasuki ke Karung, Keluarga Histeris

Wanita muda dibekap lalu dipukuli hingga tewas. Mayatnya dibanting dibuang ke belakang penginapan kemudian dimasukkan ke dalam karung

Editor: Hendra
Posbelitung.co/Yuranda
Rekonstruksi pembunuhan Ayu Carla (29) di Penginapan Dewi Residence II Kacangpedang Kota Pangkalpinang, Kamis (28/1/2021) 

Saat mayat tersebut, ingin diangkat ke atas motor, motor pelaku robah. Sebanyak dua kali aksi itu dilakukan pelaku, namun selalu gagal.

Sehingga Abdullah Yahya, memutuskan untuk mengembangkan mayat tersebut ke tempat semula,  caranya menyeret mayat itu kembali.

Sebelum, memasukan mayat Ayu dalam karung, pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti, berupa dokumen kependudukan milik korban, yaitu melalui cara dibakar.

Adegan itu diperagakan ke-40, dan pelaku juga mengambil surat kendaraan dan motor serta handphone korban.

Pelaku lalu meninggalkan mayat tersebut di Penginapan Dewi Residence II, Kacangpedang, Gerunggang Pangkalpinang dan mengambil barang-barang berharga milik korban, dan melarikan diri ke kampung halamannya.

Selanjutnya, Tim Gabungan Polres Pangkalpinang, dibantu Polda Bangka Belitung dan dibackup oleh Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap Yahya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020).

KBO Satreskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Imam Satriawan mengatakan, adegan 13 hingga 16 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pada adegan ini kepala korban dibekap menggunakan bantal dan dada korban ditekan dengan kedua lutut pelaku.

"Kemudian pelaku membenturkan lututnya ke dada korban dengan turun naik selama kurang lebih lima menit dan akhirnya korban pun kejang-kejang dan pelaku pun menghentikannya," kata Imam, Kamis (28/1/2021)

Imam menjelaskan kembali kronologis pembunuhan Ayu. Dia mengatakan, sebelum pembunuhan ini terjadi, pada 9 November 2020 lalu, pelaku awalnya mencari kontak perempuan melalui aplikasi Mi-Chat dan pelaku mendapatkan satu kontak atas nama Ayu.

Kemudian, kata Imam, pelaku berkomunikasi dengan Ayu melalui aplikasi Mi-Chat dan pelaku mengaku bernama Hengki.

Selanjutnya, pelaku meminta nomor whatsapp korban yang akhirnya komunikasi pun terus berlanjut.

Dalam komunikasi itu, dikatakan Imam, pelaku sempat merayu-rayu Ayu dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di Bank Mandiri.

Bahkan dalam rayuan itu, pelaku sempat mengajak korban menikah yang akhirnya membuat korban percaya atas rayuan tersebut.

"Pada 10 November 2020 ini lah, pelaku dan korban bertemu di Kamar Nomor 11 yang, sebelumnya sudah diberitahu oleh pelaku. Saat tiba di penginapan, pelaku dan korban sempat ngobrol-ngobrol sebentar, lalu mengajak pelaku jalan-jalan ke Pantai Pasirpadi, dengan menggunakan sepeda motor korban," kata Imam.

Sesampai di Pasirpadi, lanjut Imam, pelaku dan korban duduk di pinggiran pantai. Kemudian korban menitip tasnya karena hendak membeli kopi untuk keduanya.

Saat memegang tas korban, lanjut Imam, timbullah niat pelaku untuk mengambil handphone milik korban yang berada di dalam tas.

Hanya saja, niat tersebut belum terlaksana lantaran sudah kembali dari membeli kopi.

Setelah puas menikmati suasana Pasirpadi, pelaku mengajak korban untuk menemaninya mencari kos-kosan yang rencananya nanti akan ditempatinya bersama korban.

"Setelah kos-kosan ditemukan, korban akhirnya mengajak pelaku untuk pulang ke penginapan karena sudah magrib, dan pelaku mengiyakannya," jelasnya.

Sesampai dipenginapan sekitar pukul 17.45 WIB, kata Imam, seperti dalam adegan pertama dan kedua, korban langsung turun dari motor dan berjalan menuju Kamar Nomor 11.

Sementara pelaku memarkirkan sepeda motor di lorong penginapan tepatnya disamping kamar nomor empat dan nomor lima.

Saat hendak memarkir motor, dalam adegan ketiga itu, korban sempat meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil dan membawa tas miliknya yang tegantung di kedua spion motor.

"Korban dan pelaku pun langsung masuk ke kamar dan duduk di atas tempat tidur. Pelaku pun menyerahkan tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sementara tangan kanan masih memegang HP korban," katanya

Selanjutnya, saat korban hendak mengambil handphonenya di dalam tas, korban tidak menemukannya dan langsung menanyakan kepada pelaku mana handphonenya.

Kemudian dijawab pelaku bahwa hanphonenya sudah diambil dan ingin dijual.

Karena handphone tidak dikembalikan oleh pelaku, kata Imam, korban langsung berteriak minta tolong sebanyak dua kali.

Merasa panik atas teriakan korban, pelaku pun langsung mendekati dan mendorong tubuh korban hingga terbaring diatas tempat tidur.

Saat posisi terbaring itulah, dijelaskan Imam, pelaku langsung mengambil satu buah bantal warna hitam dan menghabisi nyawa korban.

"Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan, akan pelaku akan dijerat 2 pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dari masing-masing pasal tersebut, tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Maka lanjutnya bila ditotalkan ancaman hukuman yang menjerat Abdullah Yahya, menjadi  30 tahun penjara," jelasnya. 

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved