Berita Kriminalitas
Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Menangis Tersedu-Sedu Saat Tertangkap Polisi, Menyesal Libatkan Istri
Anggota Polsek Pemali Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus pasangan suami istri
Penulis: Deddy Marjaya |
POSBELITUNG.CO -- Anggota Polsek Pemali Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus pasangan suami istri, yakni Ananda Yuliowansyah dan Dwi Riski Anggelina.
Pasutri ini ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Mereka berdua di antara tiga tersangka narkoba yang dibekuk anggota Polsek Pemali.
Saat ditangkan kedua pasutri ini menangis ketika ditanya Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
"Tujuh kali saya bantu suami jual narkoba nganterin ke pelanggan," kata Dwi Riski Anggelina warga Karya Makmur Kecamatan Pemali menangis tersedu sedu.
Bahkan Dwi hapal siapa saja yang ia antarkan narkoba pesenan.
Namun Dwi mengaku tidak menggunakan narkoba seperti suaminya.
"Dak pake cuma bantu suami jual saja," kata Dwi yang memikirkan 3 anaknya masih kecil sembari menghapus air mata.
Sementara sang suami Ananda Yuliowansyah mengaku menyesal melibatkan sang istri.
Keterlibatnya sebagai pengedar barang haram ini bermula dari menggunakan narkoba. Namun akhirnya terjun mengedarkan narkoba.
"Terdesak ekonomi dan karena awalnya pake sabu nyesel istri ikut terlibat," ungkap Ananda.

Penangkapan terhadap pasutri ini dilakukan pada Rabu (10/2/2021) lalu, bermula dari penangkapan terhadap Dwi Riski Anggelia di Desa Karya Makmur oleh anggota Polsek Pemali.
Dwi diduga kuat merupakan pemakai dan pengedar narkoba. Saat digeledah ditemukan 1 paket kecil diduga sabu.
Polisi langsung menginterogasi tersangka guna pengembangan.
Hasilnya Dwi bernyanyi menunjukkan rekan lainya yang juga pengedar.
Herdian alias Yayan dan Ananda Yuliwonsyah kedapatan sedang pesta narkoba di kediaman Yayan.
Saat itu didapati 1 paket sisa pakai diduga sabu dan 1 paket berisi narkoba jenis sabu serta peralatan menggunakan narkoba.
Tak berhenti di situ saja polisi membawa Ananda dikediamannya untuk mencari barang bukti lain.
Saat digeledah di kediaman Ananda ditemukan 1 buah dompet warna pink berisi 2 paket berisi narkoba diduga sabu yang berbeda beratnya.
Selanjutnya ketiga orang tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pemali guna dilakukan penyidikan awal.
Pada hari Kamis (11/2/2021), tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka.
Sementara itu Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
"Jangan ragu memberikan informasi kepada polisi pasti akan ditindaklanjuti," tegas AKBP Widi Haryawan. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)