Berita Pangkalpinang
Gelandangan dan Pengemis Marak, Wako Pangkalpinang Ingatkan Warga Jangan Beri Uang, Ini Sanksinya
Keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Pangkalpinang semakin marak bahkan sudah menjamur di seputaran kota dengan tagline Kota Beribu Senyuman.
Penulis: Andini Dwi Hasanah |
POSBELITUNG.CO -- Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Pangkalpinang semakin marak bahkan sudah menjamur di seputaran kota dengan tagline Kota Beribu Senyuman (City of Thousand Smile) ini.
Tentu saja kondisi ini membuat Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), merasa miris dan prihatin.
Untuk itu guna mengantisipasi semakin banyaknya gepeng di Pangkalpinang, Molen mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu lagi kepada gelandangan dan pengemis (gepeng), baik itu berupa barang ataupun uang.
Warning ini disampaikan wali kota kepada warga terkait penanganan gepeng di Kota Pangkalpinang yang kian menjamur.
Menurut Molen, Kota Pangkalpinang sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang gelandangan, pengemis dan anak jalanan, tentang siapa yang memberi sesuatu kepada Glgelandangan, pengemis dan anak jalanan, baik berupa uang, barang dan lain-lain, akan dikenakan denda Rp 1.000.000 dan atau kurungan selama 10 hari.
Bagi yang menyuruh orang lain untuk mengemis ditempat umum akan dikenakan kurungan selama 6 bulan dan atau denda Rp 50.000.000.
"Nah agiklah nek merik-merik anjal (anak jalanan-red) ok itu melanggar perda (Nah masih mau saja memberi-beri anak jalan, itu menggar perda-red)," tegas Molen dalam video berdurasi 1,2 menit yangmenegaskan melanggar perda yang dibuat pemerintah Kota Pangkalpinang.
Molen meminta, tak ada lagi masyarakat yang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada anak jalanan atau gepeng.
"Mari kita berkomitmen untuk tidak memberi mereka lagi, kalau tidak ada siapa-siapa lagi yang memberikan mereka, inshaallah mereka akan kapok pasti jera berdiri di tempat umum, inget ok seperadik melanggar Pperda kita Nomor 7 tahun 2015," ingat Molen.
Adapun, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Pangkalpinang.
Pasal 36
(1) Dilarang melakukan pergelandangan dan atau pengemisan di jalan-jalan umum dan atau ditempat umum baik perorangan atau kelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk mempengaruhi/menimulkan belas kasihan orang lain
(2) Dilarang memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang/beberapa orang baik dari dalam Daerah maupun luar Daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan pengemisan
(3) Dilarang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan atau pengemisan
Pasal 37
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/wali-kota-pangkalpinang-maulan-aklil-molen-pakai-masker.jpg)