Berita Pangkalpinang
Gelandangan dan Pengemis Marak, Wako Pangkalpinang Ingatkan Warga Jangan Beri Uang, Ini Sanksinya
Keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Pangkalpinang semakin marak bahkan sudah menjamur di seputaran kota dengan tagline Kota Beribu Senyuman.
Penulis: Andini Dwi Hasanah |
(1) Setiap orang/Lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di tempat umum
(2) Pemberian dan atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat disalurkan melalui Lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 38
(1) Dilarang bagi anak baik secara perorangan atau lebih untuk minta-minta di jalan-jalan umum dan tempat umum lainnya, melakukan aktivitas di jalanan dan pada fasilitas umum lainnya pada jam sekolah tanpa pengawasan orang tua/keluarga
(2) Setiap orang tua/keluarga dilarang melakukan pembiaran terhadap anak yang melakukan aktivitas pada jam sekolah di luar lingkungan sekolah
Pasal 42
(1) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)
(2) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/wali-kota-pangkalpinang-maulan-aklil-molen-pakai-masker.jpg)