Simak Tanggal Merah atau Hari Libur di Bulan April 2021, Libur Peringatan Wafat Isa Al Masih

Secara keseluruhan, terdapat 15 hari libur nasional di tahun 2021. Sementara itu, ada dua cuti bersama.

Editor: Kamri
Tangkap Layar Akun Instagram @sekretariat.kabinet
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. 

POS BELITUNG.CO - Di bulan April 2021 ini, hanya ada satu hari libur atau yang sering disebut tanggal merah.

Hari libur di bulan April 2021 jatuh pada tanggal 2.

Tanggal 2 April 2021 merupakan hari libur untuk memperingati Wafat Isa Al Masih.

Secara keseluruhan, terdapat 15 hari libur nasional di tahun 2021.

Sementara itu, ada dua cuti bersama.

Baca juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 16, Lihat Syarat dan Daftar Prioritas

Baca juga: Bak Sinetron, Ibu Bungkus Baju Kabur dari Rumah, Anak Ikut dari Belakang Ternyata Ada Sebab

Daftar Hari Libur Nasional 2021

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama 2021

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Viral Video Jackie Chan Terlihat Menua dan Kesulitan Berjalan, Begini Faktanya

Sebelumnya, terdapat tujuh cuti bersama di 2021, yang kemudian direvisi sehingga hanya tersisa dua cuti bersama.

Revisi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga: Lionel Messi Minggir, Pria Berotot Jebolan La Masia Ini Menjadi Raja Gocek Eropa

Ada pun cuti bersama yang dipangkas yakni:

- Cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021.

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama.

Salah satunya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurutnya, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.

(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tanggal Merah atau Hari Libur di Bulan April 2021, Peringatan Wafat Isa Al Masih

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved