Inilah 11 Point Larangan Kapolri ke Media, Kontras Nilai TR Kapolri Berbahaya bagi Kebebasan Pers
Kapolri mengeluarkan surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang isi memuat sejumlah larangan bagi media untuk meliput dan menulis
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang isinya membatasi media untuk meliput di lingkungan Polri.
Surat Telegram dikirimkan tanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada para kapolda dan kabid humas se-Indonesia.
Pembatasan media untuk meliput berita seputar kegiatan polri tentunya menimbulkan polemik.
Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.
ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021.
Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut.
Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2021).
Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan.
Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.
Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.