Inilah 11 Point Larangan Kapolri ke Media, Kontras Nilai TR Kapolri Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Kapolri mengeluarkan surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang isi memuat sejumlah larangan bagi media untuk meliput dan menulis

Editor: Hendra
Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2021).

Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan.

Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved