Inilah 11 Point Larangan Kapolri ke Media, Kontras Nilai TR Kapolri Berbahaya bagi Kebebasan Pers
Kapolri mengeluarkan surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang isi memuat sejumlah larangan bagi media untuk meliput dan menulis
Editor:
Hendra
Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2021).
Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan.
Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi,
Rekomendasi untuk Anda