Zakat Fitrah Boleh Dibayar Awal Ramadan Tanpa Menunggu Jelang Idul Fitri

Dalam Fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Kolase TribunStyle
Ilustrasi Zakat Fitrah 

Lebih jauh Wapres Ma'ruf menggarisbawahi tiga hal yang perlu dibenahi BAZNAS untuk meningkatkan kepercayaan umat.

Pertama, dikatakan Maruf, adalah keberadaan basis data yang akurat agar data penerima bantuan tidak tumpang-tindih.

"BAZNAS agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil," sarannya.

Kedua, BAZNAS perlu mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat untuk menjangkau muzaki yang belum berzakat melalui lembaganya.

"Potensi zakat mencapai Rp 327,6 triliun. Namun demikian, jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp 71,4 triliun. Dari jumlah ini, Rp 61,2 triliun tidak melalui organisasi pengumpul zakat (OPZ) resmi (BAZNAS) dan hanya Rp 10,2 triliun yang melalui OPZ resmi," paparnya.

Sementara poin yang ketiga, Ma'ruf menekankan, BAZNAS perlu mengembangkan inovasi dan digitalisasi zakat, untuk mempermudah muzakki dalam membayar zakat.

Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.

"Dukungan BAZNAS, baik pusat maupun daerah, juga seluruh LAZ (lembaga amil zakat) di Indonesia, sangat penting untuk mewujudkan tujuan pengelolaan zakat yang benar-benar menyejahterakan umat," ujarnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved