Berita Belitung
Tak Siap Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Perkara Koorporasi PT BMMI Ditunda
Penundaan sidang dikarenakan penasehat hukum perusahaan belum bisa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sidang lanjutan perkara koorporasi PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) atas dugaan reklamasi ilegal bibir pantai Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang digelar majelis PN Tanjungpandan pada Kamis (15/4/2021) akhirnya ditunda.
Penundaan dikarenakan penasehat hukum perusahaan belum bisa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa sehingga majelis hakim menunda sidang selama seminggu.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Mualimin mengatakan majelis hakim yang memi,pin, Himelda Sidabalok sempat membuka sidang tersebut.
Namun pada saat ditanyakan mengenai masalah saksi yang bersangkutan belum siap.
"Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda yang sama yakni keterangan saksi maupun ahli yang meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa," kata Mualimin.
Sementara itu, penasehat hukum PT BMMI Suhadi membenarkan adanya penundaan sidang tersebut. Menurutnya sidang ditunda lantaran dia belum mengajukan saksi dan ahli dalam sidang kemarin.
"Saat ini kami masih belum mengajukan saksi," kata Suhadi.
Sebelumnya PT BMMI didakwa JPU melakukan aktifitas reklamasi di bibir pantai Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tanpa memiliki izin.
Kasus tersebut mencuat usai tim Gakkum Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangani perkara tersebut berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Belitung sesuai lokus kejadian sebelum disidangkan.
(posbelitung.co /dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jgkjhkhj.jpg)