Berita Bangka Belitung

Anoperki ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus 88, Ancam Melati Erzaldi dan Atasan

Anoperki Sandra alias AS (42), terduga pelaku yang membakar Kantor Dishub ternyata pernah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
PADAMKAN API - Petugas Damkar Kota Pangkalpinang dan Provinsi Babel saat memadamkan api di Kantor Dishub Provinsi Babel, Rabu (29/4/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Anoperki Sandra alias AS (42), terduga pelaku yang membakar Kantor Dishub ternyata pernah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri
  • AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu pernah terlibat dengan Densus 88 Antiteror Polri
  • Hanya saja tidak diketahui kasus yang dilakukan Pengki sehingga harus berurusan dengan Densus 88
  • Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana

 

POSBELITUNG.CO -- Okbum aparatur sipil negara (ASN), Anoperki Sandra alias AS (42), terduga pelaku yang membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata pernah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu pernah terlibat dengan Densus 88 Antiteror Polri.

Hanya saja tidak diketahui kasus yang dilakukan Pengki sehingga harus berurusan dengan Densus 88.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana. 

Densus 88 Antiteror Polrip pun melepas AS.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nenek Dumaris Sitio Terekam CCTV, Satu Wanita Ternyata Mantan Menantu Korban

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers penangkapan AS terkait aksi pembakaran Kantor Dishub Babel.

Baru-baru ini, AS mengancam akan membunuh atasannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung M. Haris.

Tidak hanya itu, AS juga mengancam akan membakar kantor tempat ia bekerja, Dishub Babel di Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung, di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Ancaman tersebut disampaikan AS melalui unggahan di media sosial Instgaram.

Tak lama kemudian, Kantor Dishub Babel terbakar pada Rabu (29/4/2026) wakrtu magrib. Api menghanguskan ruangan Kepala Dishub M Haris.

MELAPOR KE POLDA - Kepala Dishub Provinsi Babel, M. Haris AP (kaos hitam), saat berada di SPKT Polda Babel untuk membuat laporan pasca kejadian kebakaran, Rabu (29/4/2026) malam.
MELAPOR KE POLDA - Kepala Dishub Provinsi Babel, M. Haris AP (kaos hitam), saat berada di SPKT Polda Babel untuk membuat laporan pasca kejadian kebakaran, Rabu (29/4/2026) malam. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Beberapa jam setelah aksi pembakaran, AS berhasil ditangkap oleh tim Polda Babel.

“Untuk kasus ini, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Dishub Babel.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved