Berita Bangka Belitung
Anoperki ASN Bakar Kantor Dishub Babel Pernah Ditangkap Densus 88, Ancam Melati Erzaldi dan Atasan
Anoperki Sandra alias AS (42), terduga pelaku yang membakar Kantor Dishub ternyata pernah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Ringkasan Berita:
- Anoperki Sandra alias AS (42), terduga pelaku yang membakar Kantor Dishub ternyata pernah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri
- AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu pernah terlibat dengan Densus 88 Antiteror Polri
- Hanya saja tidak diketahui kasus yang dilakukan Pengki sehingga harus berurusan dengan Densus 88
- Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana
POSBELITUNG.CO -- Okbum aparatur sipil negara (ASN), Anoperki Sandra alias AS (42), terduga pelaku yang membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata pernah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu pernah terlibat dengan Densus 88 Antiteror Polri.
Hanya saja tidak diketahui kasus yang dilakukan Pengki sehingga harus berurusan dengan Densus 88.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana.
Densus 88 Antiteror Polrip pun melepas AS.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nenek Dumaris Sitio Terekam CCTV, Satu Wanita Ternyata Mantan Menantu Korban
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers penangkapan AS terkait aksi pembakaran Kantor Dishub Babel.
Baru-baru ini, AS mengancam akan membunuh atasannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung M. Haris.
Tidak hanya itu, AS juga mengancam akan membakar kantor tempat ia bekerja, Dishub Babel di Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung, di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
Ancaman tersebut disampaikan AS melalui unggahan di media sosial Instgaram.
Tak lama kemudian, Kantor Dishub Babel terbakar pada Rabu (29/4/2026) wakrtu magrib. Api menghanguskan ruangan Kepala Dishub M Haris.
Beberapa jam setelah aksi pembakaran, AS berhasil ditangkap oleh tim Polda Babel.
“Untuk kasus ini, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).
Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Dishub Babel.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
| Gadis Bukit Layang Gantikan Ibu Naik Haji, Termuda Se-Bangka Belitung |
|
|---|
| ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pembakar Kantor Dishub Bangka Belitung Ditangkap, Kadishub M Haris Sempat Diancam ASN |
|
|---|
| Kantor Dishub Babel Terbakar, Satu Ruangan Hangus, Kadishub Lapor Polisi soal Dugaan Pembakaran |
|
|---|
| Kakak Adik Tewas saat Truk Terobos Lampu Merah di Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kantor-dishub-bangka-belitung-terbakar.jpg)