Curi Harta Mertua Rp 1 M, Wanita Lampung Ini Foya-foya Bersama Selingkuhan di Apartemen

Total aset harta yang dicuri RSF senilai Rp 1 miliar. RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.

Editor: Fitriadi
Dok Polres Tanggamus
RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan di Polres Tanggamus. 

POSBELITUNG.CO, TANGGAMUS - Seorang wanita berinisial RSF (32) mencuri harta mertuanya.

Total aset harta yang dicuri RSF senilai Rp 1 miliar.

RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.

Kini wanita asal Tanggamus, Lampung itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

RSF masuk daftar buron Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019.

Baca juga ---> Pengakuan Pria Tulungagung yang Mirip Han Seojun Tokoh Drama True Beauty

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

RSF menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan RSF di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

Kronologi Pencurian

Pencurian yang dilakukan RSF terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan RSF bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Baca juga ---> Majikan Hajar Karyawan Karena Puasa, Sampai Singgung Soal Gaji dan Tuhan

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Kronologi Penangkapan

Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap RSF (32), menantu yang curi barang berharga milik mertuanya.

Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.

Tersangka ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

RSF merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.

Baca juga ---> Bayi Meninggal dalam Kandungan Gara-gara Ambulans Kehabisan Bensin

Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.

Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.

Baca juga ---> Wakapolsek Juwiring Ketahuan Bersama Istri Orang, Sembunyi di Kamar Mandi saat Digerebek Warga

Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangannya, RSF melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved