Siapa Pengirim Sate yang Menyebabkan Bocah di Bantul Tewas, Sate Mengandung Potasium Sianida
Sate yang menyebabkan seorang anak di Bantul, Yogyakarta meninggal ternyata mengandung racun potasium sianida.
Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun," bebernya.
Namun hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.
Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
"Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.
Kronologis
Kejadian itu bermula saat Bandiman, ayah korban, yang merupakan driver ojek online tengah beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta.
Tiba-tiba datang seorang perempuan muda yang bermaksud meminta tolong mengantarkan paket takjil.
Dari pengakuannya, perempuan itu berciri-ciri masih muda, berkulit putih, dengan tinggi sekitar 160 cm dan mengenakan hijab dan baju berwarana krem.
"Dia mengatakan bahwa tidak punya aplikasi, dan meminta mengirimkan paket takil ke seseorang bernama Tomi di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul," ujarnya saat ditemui Selasa (27/4/2021).
Bandiman pun menyanggupi permintaan tersebut.
Perempuan itu pun menanyakan berapa tarif untuk mengantarkan paket berisi sate dan snack tersebut.
"Saya minta Rp 25 ribu, lalu saya dikasih Rp 30 ribu. Saya juga minta nomor HP orang yang dituju. Dan minta nama si pengirim, dia mengatakan bahwa pengirim atas nama Hamid dari Pakualaman," ujarnya.
Bandiman pun mengantarkan paket tersebut, namun sesampai di alamat yang dituju, rumah orang yang bernama Tomi tersebut terlihat sepi.
Bandiman pun berusaha menghubungi Tomi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210502-kasus-sate-beracun-di-bantul.jpg)