Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto
Korlantas Polri menjelaskan foto perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang sesuai ketentuan
POSBELITUNG.CO -- Korlantas Polri menjelaskan foto perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang sesuai ketentuan sehingga pendaftar dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi tersebut.
Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Korlantas salah satunya SINAR atau perpanjangan izin mengemudi secara online.
Program SINAR selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan modernisasi sistem pelayanan publik.
Satu di antaranya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Aplikasi itu direspon dengan antusiasme masyarakat.
Direktur Regident (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf memaparkan saat ini persoalan yang banyak ditemui oleh para pendaftar perpanjangan izin mengemudi secara online adalah pada foto yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jangan lupa juga untuk mengunggah foto SIM yang lama sesuai dengan ketentuan. Lalu ada beberapa pendaftar yang masuk ke database kita misalnya, foto dengan latar biru tapi di pantai, tentu ini akan tertolak oleh database," ujar Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ia memaparkan foto untuk perpanjangan SIM diharuskan sesuai ketentuan.
Yusuf mencontohkan ada sejumlah pendaftar perpanjangan SIM yang tidak sesuai, seperti mengunggah foto bersama keluarga, foto menggunakan kacamata, foto di dalam mobil, atau foto tidak tegak lurus menghadap ke depan.
"Karenanya kita mengimbau kepada pendaftar perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, agar foto sesuai ketentuan yang ada. Yakni dengan foto pribadi menghadap depan, tegak lurus, dan dengan latar biru. Dengan begitu proses pendaftaran dapat diterima oleh sistem yang ada," ujar Yusuf.
Selain itu, Yusuf juga meminta masyarakat untuk mengunggah tandatangan di atas kertas putih polos dan tidak bergaris.
Berikut tahapan untuk melakukan perpanjang SIM lewat aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)