Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto
Korlantas Polri menjelaskan foto perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang sesuai ketentuan
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Yusuf menerangkan sejak diluncurkan pertama kali hingga 4 Mei 2021, tercatat jumlah pendaftar perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR di atas 8 ribu orang.
"Jika kita lihat datanya, jumlah pendaftar perpanjang SIM sejak awal diluncurkan hingga 4 Mei 2021 kemarin, mencapai 8.884 pendaftar," ujar Yusuf.
Apabila masih ada kendala yang dialami pendaftar, pemohon bisa mengirimkan email ke info@digitalkorlantas.id.
Hal itu agar pihak Korlantas dapat membantu menyelesaikan isu yang dialami pendaftar.
(Penulis: Dennis Destryawan)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto