Novel Baswedan CS di Nonjobkan, SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK sudah Beredar

Novel mengatakan keberadaan SK Penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut merupakan wujud dari kesewenang-wenangan pimpinan KPK

Editor: Hendra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) beredar luas.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait beredarnya SK tersebut.

Ia pun mengaku bila SK tersebut telah beredar.

Diketahui TWK salah syarat untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Baca berita lainnya:

Setelah Kisruh, Pimpinan KPK Jamin 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tidak Dipecat, Tapi Tunggu Ini

Tanpa Merasa Berdosa, Israel Akui Menembak dan Menewaskan 21 Warga Palestina dan Anak di Jalur Gaza

Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Baca berita lainnya:

Novel Akui Rencana Pegawai KPK Dipecat, 75 Orang Tak Lulus TWK, Materi Tes dari FPI Hingga Doa Qunut

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved