CPNS 2021
Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Pendaftaran Dibuka Akhir Mei 2021
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan calon peserta untuk mendaftar tes CPNS 2021. Calon peserta sebaiknya siapkan mulai sekarang.
1. Instansi Pusat
Penjaga Tahanan
Analisa Perkara Peradilan
Pemeriksa
Analisa Hukum Pertahanan
Perawat
2. Formasi Tingkat Provinsi
a. Kesehatan
Perawat
Dokter
Asisten Apoteker
Perekam Medis
Bidan
b. Teknis
Polisi Kehutanan
Pengelola Keuangan
Pranata Komputer
Pengelola Perpustakaan
Penyuluh Pertanian
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Kesehatan
Perawat
Bidan
Dokter
Apoteker
Pranata Laboratorium Kesehatan
b. Teknis
Auditor
Penyuluh Pertanian
Pengelola Keuangan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Polisi Pamong Praja
Formasi CPPPK 2021
Untuk formasi CPPPK di instansi pusat hanya ada empat formasi.
1. Instansi Pusat
Penyuluh KB
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Kehutanan
Perawat
Perencana
Baca juga: Mulai Dibuka 31 Mei 2021, Ini Gambaran Formasi CPNS dan PPPK Untuk Lulusan SMA/SMK
2. Tingkat Provinsi
a. Guru
Guru BK
Guru TIK
Guru Matematika
Guru Penjaorkes
Guru Seni Budaya
b. Kesehatan
Perawat
Asisten Apoteker
Pranata Laboratorium Kesehatan
Apoteker
Bidan
c. Teknis
Pranata Komputer
Teknik Jalan dan Jembatan
Instruktur
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Penyuluh Kehutanan
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Guru
Guru Kelas
Guru Penjaorkes
Guru BK
Guru TIK
Guru Agama Islam
b. Kesehatan
Perawat
Bidan
Pranata Laboratorium Kesehatan
Perekam Medis
Asisten Apoteker
c. Teknis
Penyuluh Pertanian
Arsiparis
Pranata Komputer
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pamong Belajar.
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
- SeleksiKompetensiPPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesaidi masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKBCPNS: September - Oktober2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021
Ketentuan Umum CPNS:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah/Yayasan.
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)