Jabatan Eselon IV Di Lingkup Pemkab Belitung Akan Dialihkan Menjadi Tenaga Fungsional
Pemerintah telah mencanangkan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselonisasi dalam struktur kepegawaian sejak tahun 2019.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah telah mencanangkan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselonisasi dalam struktur kepegawaian sejak tahun 2019.
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Saprin, khusus wilayah kabupaten harus memiliki dua jenjang eselon, sehingga yang dipangkas hanya eselon IV.
"Kalau di kabupaten ada eselon II, III dan IV, jadi yang dipangkas itu IV yang dipangkas. Eselon IV itu biasanya menduduki jabatan kepala seksi (kasi) atau kepala sub bagian (kasubag)," ujarnya kepada posbelitung.co , Minggu (30/5/2021).
Ia menjelaskan sesuai aturan dari KemenpanRB, para PNS eselon IV yang dipangkas akan dialihkan menjadi tenaga fungsional.
Menurutnya dalam pemangkasan tersebut pemerintah tidak mau merugikan PNS. Dalam artian tunjangan yang diperoleh dari jabatan eselon IV tetap diberikan meskipun dialihkan menjadi tenaga fungsional.
"Untuk sementara kebijakannnya, pemerintah tidak mau merugikan pegawai atas pengalihan struktural ke fungsional itu," ungkapnya.
Berdasarkan BKPSDM, jumlah PNS berpangkat eselon IV sekitar dua ratusan yang tersebar di setiap OPD.
Nantinya, jabatan struktural akan ditambah menjadj koordinator untuk menyesuaikan pemangkasan tersebut.
Misalnya jabatan kepala bidang (kabid) akan ditambah koordintor sehingga tenaga fungsional setara eselon IV akan diberi jabatan subkoordinator.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah dalam kinerja. Tapi sebenarnya ini kewenangan Bagian Organisasi Setda yang menyusunnya," kata Saprin. (posbelitung.co /dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/saprin-bkpsdm.jpg)