Draf RUU KUHP

Ngaku Pembunuh Bayaran, Dukun Santet Bakal Dipidanakan, Ini Pasalnya dalam Draf RUU KUHP yang Baru

Bagi seseorang yang mengaku dirinya sebagai pembunuh bayaran, punya ilmu santet akan terkena pidana

Editor: Hendra
NET
Ilustrasi palu hakim 

Di Penjelasan Pasal 252 ayat 1 menyatakan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Penulis: Ilham Rian Pratama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUHP: Promosi Pembunuh Bayaran dan Santet di Muka Umum Bakal Dipenjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved