Draf RUU KUHP
Ngaku Pembunuh Bayaran, Dukun Santet Bakal Dipidanakan, Ini Pasalnya dalam Draf RUU KUHP yang Baru
Bagi seseorang yang mengaku dirinya sebagai pembunuh bayaran, punya ilmu santet akan terkena pidana
Editor:
Hendra
Di Penjelasan Pasal 252 ayat 1 menyatakan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUHP: Promosi Pembunuh Bayaran dan Santet di Muka Umum Bakal Dipenjara,
