Berita Kriminalitas

Demi Miliki Motor dan Bayar Utang, Dua Residivis Curi Motor, Tantang Polisi Duel, Kaki Ogik Ditembak

Demi memenuhi hasratnya memiliki motor, Odi Pratama alias Ogik (33) gelap mata.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku pencurian motor diborgol polisi. 

Satu dari keduanya, langsung mengambil kunci leter T yang sudah disiapkan oleh mereka untuk mencuri motor tersebut. Setelah itu Ogik langsung merusak kunci kontak motor tersebut.

Kemudian setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku langsung kembali ke Sungai Selan dan selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual oleh kedua pelaku.

"Motornya saya gadai seharga Rp 500.000 ke orang di Sungai Selan, uangnya saya rencana saya gunakan untuk pulang kampung ke Palembang, " kata Ogik.

Kedua tersangka pencarian kendaraan bermotor (Curanmor) dihadirkan di Konferensi Pers di Halaman Polres Pangkalpinang, Senin (7/6/2021)
Kedua tersangka pencarian kendaraan bermotor (Curanmor) dihadirkan di Konferensi Pers di Halaman Polres Pangkalpinang, Senin (7/6/2021) (Bangkapos.com/Yuranda)

Bayar Utang

Sedangkan rekannya Adit mengaku memiliki utang yang harus dibayarnya.

"Ada utang pak, karena mau dibayar," kata Adit kepada Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan.

Wakapolres Kompol Teguh Setiawan, didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko Setiawan, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (7/6) mengatakan kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor ini merupakan residivis curanmor dan curas.

Modus yang dilakukan keduanya, dengan cara berjalan kaki dari tempat tinggalnya di Sungai Selan, Bangka Tengah, sengaja mencari motor untuk dicuri, dengan alasan mereka pengen memiliki motor dan bayar hutang.

"Mereka sengaja datang dari tempat tinggal mereka untuk mencuri motor. Setelah menemukan motor yang menjadi target mereka, langsung merusaknya menggunakan kunci Leter T," kata  Teguh.

"Kedua tersangka ini diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sambungnya

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Pangkalpinang.

Diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna Hitam Pink tahun 2018, yang dicuri oleh mereka di Jalan Demang Singa Yuda, Bukit Besar, Girimaya Kota Pangkalpinang.

Selain itu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna Biru Tahun 2012 No. Pol BN 6382 SD dengan Nomor Rangka MH35D9205CJ746113 Nomor Mesin 5D91746092.

"Untuk total kerugian keseluruhan sebesar Rp 18 juta, saat ini kedua ditahan di sel tahanan Polres Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Teguh.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved