Virus Corona

Belitung Hari Ini Mulai Berlaku PPKM Mikro, Ini Lokasi yang Dibatasi, Belitung Timur Segera Menyusul

Demi mengatasi penularan virus corona semakin meluas, pemerintah Kabupaten Belitung mulai memberlakukan PPKM Mikro terhitung dari hari ini

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
TribunVideo/Radifan Setiawan
Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Belitung terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Belitung mulai hari ini Kamis (8/7/2021) menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemberlakukan PPKM Mikro ini akan diberlakukan selama seminggu atau sampai dengan Kamis (15/7/2021).

Selama pemberlakukan PPKM Mikro ini sejumlah kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian akan dibatasi.

Seperti tempat-tempat usaha, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan malam (THM)

"Tapi kami tetap sosialisasi dulu. Sosialisasi cukup satu hari, ada yang diumumkan dan sudah disampaikan juga kepada masyarakat melalui media," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya kepada posbelitung.co.

Untuk tempat usaha seperti cafe dan restoran operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro ini akan diberikan sanksi yang tegas dengan cara ditutup paksa.

"Ya satu hari sosialisasi, langsung setelah itu penindakan. Kami terapkan aturan sesuai peraturan undang-undang. Bisa juga kami menggunakan aturan tentang ketertiban umum (tibum), dan segala macam," ujarnya. 

Sasaran Lokasi PPKM Mikro

Penerapan PPKM tersebut sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor : 443.1/ 96 /IV2021 tentang PPKM Mikro di Kabupaten Belitung.

Berikut point - point penting tentang PPKM Mikro sesuai surat edaran Bupati Belitung :

  • Wahana permainan anak di Gedung Nasional untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
  • Pelaku usaha Ritel/Minimarket/Toko Kelontong, warung Kopi, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Restoran, Rumah Makan agar mempersingkat waktu usaha sampai dengan Pukul 20.00 WIB. 
  • Pelaku usaha Warnet, Tempat Hiburan, Karaoka, Tempat Kebugaran Tubuh, Tempat Bilyard, Tempat Futsal atau tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB. 
  • Tempat rekreasi dan wisata untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. 
  • Aktivitas olahraga non personal dilaksanakan tidak lebih dari 15 orang.  
  • Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka yang semulanya dijadwalkan dimulai tanggal 12 Juli 2021 diundur sampai dengan tanggal 19 Juli 2021.
  • Hal-hal sebagaimana disebutkan pada poin satu sampai dengan poin lima di atas, efektif berlaku pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 15 Juli 2021 dan akan dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang meibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, BPBD Kabupaten Belitung, TNI dan POLRI. 

Belitung Timur Akan Menyusul

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan menyusul memberlakukan kebijakaan PPKM Mikro seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Belitung.

Alasan yang sama, pemberlakukan PPKM Mikro di Kabupaten Belitung untuk mengatasi penularan Covid-19.

Namun kapan akan diberlakukannya PPKM Mikro di Kabupaten Belitung Timur belum bisa dipastikan.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved