Idul Adha 2021

Shalat Idul Adha di Rumah, Bisa Tanpa Khutbah, Ini Bacaan Niat Lengkap dengan Caranya

Dalam situasi pandemi covid-19 Kepala Kemenag Kabupaten Belitung H Masdar Nawawi mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha bisa dilakukan di rumah

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
wartawan bapos
Ilustrasi Shalat Idul Adha 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung memperpanjang PPKM Mikro yang tahap pertama berakhir hari ini, Kamis (15/7/2021).

Perpanjangan dilakukan selama seminggu atas pertimbangan masih tingginya penularan covid-19 di Kabupaten Belitung.

Dengan dilakukannya perpanjangan PPKM Mikro ini tentunya kegiatan ibadah shalat Idul Adha juga akan dibatasi.

Hal ini dilakukan karena terjadinya kerumunan di saat shalat idul adha dikhawatirkan akan menambah penularan covid-19 di Kabupaten Belitung.

Dengan demikian shalat Idul Adha dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung H Masdar Nawawi mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah saja.

Dalam situasi pandemi seperti sekarang, salat di rumah dianjurkan jika ada yang kondisi tubuh tidak fit.

"Salat Iduladha bisa dilaksanakan di rumah kalau memang ternyata masing-masing jemaah ada yang kurang sehat, karena hukumnya salat ini Sunnah, Sunnah muakkad artinya dianjurkan," ucapnya, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, salat Iduladha di rumah bisa dilakukan tanpa ada minimal jemaah. Juga boleh tidak ada khotbah.

Sementara itu, salat Iduladha di masjid juga masih dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal masjid hanya 50 persen saja.

Ia juga mengimbau agar pengurus masjid membuat pembatas dalam masjid.

Jika melaksanakan salat Iduladha di masjid, Masdar juga mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 tahun 2021, khotbah maksimal 15 menit.

"Kalau melaksanakan salat Iduladha di masjid, khotbah maksimal 15 menit, tidak perlu lama, cukup mengambil rukun khotbah," imbuhnya.

Selanjutnya, ibadah kurban dilaksanakan sehari setelah Iduladha. Masdar menyebut, jika selama dalam situasi normal panitia kurban ingin segera menyudahi pekerjaan, karena saat ini situasi tidak normal, maka kurban dilakukan keesokan hari setelah salat Iduladha.

"Jadi ibadah kurban dilakukan pada 21, 22, dan 23 Juli. Setelah salat Iduladha, tidak ada salaman, kembali besoknya untuk potong hewan kurban. Nanti dagingnya dibagikan ke rumah penerima masing-masing," tuturnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved