Resmi Pinangki Dipecat dari Kejaksaan, Fasilitasnya Sudah Dicabut, Hukuman Didiskon Jadi 4 Tahun Bui

Pinangki Sirna Nirmalasari barus resmi dipecat secara tidak hormat terhitung Jumat (6/8/2021) hari ini

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan.

Baca juga: Tolak Tawaran Membalap, Valentino Rossi Beberkan Alasannya Pensiun dari MotoGP Musim Depan

Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Resmi Pecat Tidak Hormat Pinangki Usai Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra, dan Dipecat, Eks Jaksa Pinangki Telah Dapat Tunjangan PNS Terakhir Sejak Agustus 2020 Lalu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved