Resmi Pinangki Dipecat dari Kejaksaan, Fasilitasnya Sudah Dicabut, Hukuman Didiskon Jadi 4 Tahun Bui

Pinangki Sirna Nirmalasari barus resmi dipecat secara tidak hormat terhitung Jumat (6/8/2021) hari ini

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Ia menyampaikan tunjangan itu telah diberikan ketika Pinangki resmi diberhentikan sementara usai menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Tunjangan itu menjadi terakhir yang didapat Pinangki sebagai PNS.

"Dalam keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tersebut juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Di sisi lain, ia menuturkan barang-barang yang sempat digunakan oleh Pinangki telah ditarik kembali sebagai fasilitas negara.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," ungkapnya.

Baca juga: 8 Pasien Covid-19 Bergejala Berat Dirawat di RSUD Belitung Timur, Dua Orang Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan tak banyak fasilitas yang didapatkan Pinangki lantaran dirinya hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung RI.

Ia menuturkan fasilitas yang dipakai Pinangki berupa operasional kedinasan saja.

"Untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa, operasional komputer dan peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," tukasnya.

Dapat Diskon Hukuman

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved