Berita Belitung

Tidak Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Majelis Hakim PN Tanjungpandan Vonis Bebas Fitriawati

Fitriawati, warga Dusun Burung Mandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur (Beltim), diputus bebas oleh Majelis Hakim

Tayang:
Dok/Adetia Sulius Putra
Fitriawati bersama dengan kuasa hukumnya Adetia Sulius Putra, Jumat (6/8/2021) di depan PN Tanjungpandan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Fitriawati, warga Dusun Burung Mandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur (Beltim), diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

Pasalnya dia tidak terbukti menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga BBM solar subsidi pemerintah, hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Adetia Sulius Putra.

Dia mengatakan. tidak melulu setiap perbuatan mengangkut BBM Solar dengan derigen yang bisa dibuktikan akan dipakai untuk keperluan pribadi berdasarkan alokasi adalah apa yang dimaksud penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menurut ketentuan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Adetia, Fitriawati sebelumnya berhadapan dengan hukum setelah mengangkut BBM jenis solar dari SPBU Sungai Manggar pada 15 Maret 2021 lalu.

"Kalau menurut dari fakta persidangan, 15 Maret 2021 terdakwa ditangkap pihak kepolisian di rumah, saat itu terdakwa membawa BBM jenis solar subsidi dari SPBU Sungai Manggar dengan derigen yang ditaruh di atas mobil pikup, sejumlah 22 derigen," jelas Adetia kepada Posbelitung.co, Jumat (6/8/2021).

Pada dakwaan pertama, sekitar bulan Mei, jaksa mendakwa Fitriawati telah melanggar UU 22 tahun 2021 tentang migas, waktu itu ada dua pasal dalam dakwaan, yakni pasal 53 dan pasal 55.

"Cum  karena saya pikir ada hal yang harus diperjuangkan, maka kami lakukan eksepsi atas dakwaan tersebut, kemudian lewat eksepsi itu majelis hakim kalau tidak salah tanggal 20 Mei 2021, dalam putusan sela dinyatakan bebas,' ungkap Adetia.

Dia menllai, waktu itu dalilnya jaksa keliru dalam penerapan hukum, karena sekarang ini ada UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi tetapkan UU Cipta Kerja itu kan untuk permudah perizinan dan segala macam juga meringankan masyarakat.

"Nah saya sayangkan disitu, kok Presiden Jokowi sudah bikin UU tapi penerapannya tidak sampai di Belitung Timur ini, dikabulkan oleh majelis saat itu, dalil nota keberatan ada dua, satunya lagi tentang dakwaan kabur, absurd libel, cuman ke kaburan itu tidak terlalu diperhatikan majelis, yang ditekankan majelis dalam amar putusan selanya saat itu masalah di dalam dakwaan jaksa keliru menerapkan hukum, karena ada azas hukum lex posterior derogat lex priori dimana aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama yang mengatur aspek yang sama, gunanya untuk mencegah duailesme penerapan hukum dan berpengaruh atas tegaknya hukum, nah waktu itu setelah putusan dibacakan langsung dibebas tedakwa,"  ungkap Adetia.

Dia menjelaskan, karena kewenangan jaksa diperkenankan untuk mendakwa ulang, karena katanya, belum diperiksa materimateril pokok perkara dalam persidangan, peneriksaan terhadap terdakwa dan keterangan saksi juga belum, maka diajukan dakwaan ulang.

Adetia mengatakan, dakwaan ulang, jaksa mendakwa dengan dakwaan tunggal, tinggal satu pasal, yakni pasal 55 UU 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana sudah dirubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam pasal 40 butir ke 9.

"Kami berproses sekitar dua bulan, namun terdakwa dalam keadaan bebas, dia pergi sidang juga dengan saya, terdakwa koperatif. Waktu pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa, dengan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Adetia.

"Nah ini saya pikir sebuah disparitas, saya pikir juga tidak perlu terhadap nilai mata uang, mohon maaf Rp 2.865.000, dengan pertimbangan terdakwa sopan dalam persidangan, kemudian tuntutan serupa atas perbuatan sama sebelum UU migas tersebut diubah, dengan nominal yang mungkin lebih tinggi, makanya kami lakukan pledoi, kami lakukan pembelaan," lanjutnya,

Dia mengatakan, unsur tidak terpenuhi menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga tersebut. Menurutnya tidak boleh liar dalam menafsirkan UU, harus bedasarkan UU yang ada atau UU yang bersinggungan langsung dengan UU tersebut, termasuk penjelasan-penjelasannya.

"Pertanyaan kami, pengangkutan yang dilakukan terdakwa itu apakah dari wilayah kerja l, dari tempat pengolahan dan penyimpanan, kemudian apakah SPBU itu wilayah kerja tempat ekploitasi dan ekplorasi, bukan, itu majelis yang memutuskan bukan," kata Adetia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved