Tanggal Merah Tahun Baru Islam Tidak Libur, Digeser Sehari Karena Alasan Menghindari Long Weekend

Presiden Joko Widodo minta menterinya mengubah libur nasional tanggal merah Tahun Baru Islam 1443 H, Selasa (10/8/2021) digeser jadi Rabu (11/8/2021)

Editor: Hendra
Tribun Style/islamidia
Ilustrasi: peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, –  Tahun Baru Islam 1443 Hijriah jatuh bertepatan pada tanggal Selasa (10/8/2021).

Seharusnya tanggal 10 Agustus tersebut tanggal merah atau libur nasional tetapi malah digeser oleh pemerintah.

Libur nasionalnya ditetapkan sehari setelahnya atau pada Rabu (11/8/2021).

Pergeseran ini bukan pada Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, tetapi yang digeser hanya hari liburnya saja.

Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Baca juga: PENGUMUMAN PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak oleh Pemerintah, Kata Presiden: Butuh 2 Minggu Lagi

Baca juga: Sebutan PPKM Darurat dan Mikro Diubah Jadi PPKM Level 1 Sampai 4, Apa Bedanya? Ini Kata Menko Luhut

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi," kata Kamaruddin, seperti dilansir Tribunnews, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal.

Nantinya, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021 kini berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sementara itu, libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Maju Pilpres 2024, Posternya Mulai Muncul, Ini Penjelasan Jubir Menko Marves

Baca juga: Luhut Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, PPKM Darurat Belum Optimal, Diperpanjang Ini Indikatornya

"Oleh karena itu, pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," kata Muhadjir, Jumat (18/6/2021).

Adapun perubahan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, Tanggal Merahnya 11 Agustus", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved