Virus Corona
Sebutan PPKM Darurat dan Mikro Diubah Jadi PPKM Level 1 Sampai 4, Apa Bedanya? Ini Kata Menko Luhut
Dinilai lebih mudah dan sederhana, penyebutan istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro diganti menjadi PPKM Level 1 hingga 4
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pemerintah meminta untuk tidak lagi menggunakan istilah atau penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.
Permintaan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada jajarannya hingga ke kepala daerah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Penyebutan PPKM Darurat atau PPKM Mikro diminta agar diganti dengan PPKM Level 1 hingga 4.
Pengubahan istilah ini dinilai menjadi lebih sederhana daripada PPKM Darurat atau PPKM Mikro
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Rabu, (21/7/2021).
Baca Berita Lainnya: Ganjar Tak Tega Masyarakat Susah, Tak Dengarkan Suara Rakyat Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat
Terkait aturan PPKM Level 4, kata Luhut sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri 22 tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut diatur mengenai PPKM level 1 sampai level 4.
"Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang menjalani," katanya.
Dalam menentukan level PPKM yang diterapkan tersebut, pemerintah kata Luhut menggunakan sejumlah indikator.
Di antaranya yakni laju transmisi, respon sistim kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.
"Jadi kondisi sosial sosiologi masyarakat menjadi sangat penting," katanya.
Seluruh Provinsi di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi M Epid mengatakan saat ini seluruh Provinsi di Jawa-Bali masih pada situasi PPKM Level 4.
Ia mengatakan situasi tersebut belum berubah dari sebelumnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021).
Baca Berita Lainnya: Resmi PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 25 Juli, Kalau Tren Covid-19 Turun Baru Dibuka