Berita Belitung

Klarifikasi Keluarga Korban Laka Lantas di Putaran Balik Depan Sumber Jadi, Bantah Potong Jalur Truk

Rosa Siagian selaku putri ketiga almarhum membantah tudingan ayahnya memotong laju truk hingga terjadinya kecelakaan naas tersebut.

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co /dede s)
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Belitung melakukan olah TKP laka lantas di depan dealer Sumber Jadi. Foto diambil pada tanggal 4 Februari 2021 lalu. 

POSBELITUNG.CO -- Keluarga almarhum Antonius Siagian korban laka lantas di putaran balik (u-turn) Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tepatnya di depan dealer Sumber Jadi pada tanggal 4 Februari 2021 lalu memberikan klarifikasi kepada awak media.

Rosa Siagian selaku putri ketiga almarhum membantah tudingan ayahnya memotong laju truk hingga terjadinya kecelakaan naas tersebut.

Berdasarkan kesaksian cucu korban berinisial FLU (11) di persidangan mengungkapkan sebelum menyeberang menuju putaran balik, kakeknya sempat berhenti di jalur kiri dan menghidupkan lampu sein ketika menyeberang.

"Kami ingin menyampaikan klarifikasi yang menyebutnya almarhum memotong jalur truk. Tapi kesaksian cucu almarhum yang juga korban kecelakaan itu bilang sebelum menyeberang sempat berhenti di kiri dan menyalakan lampu sein," ujar Rosa kepada posbelitung.co, Kamis (12/8/2021).

Ia juga menyampaikan, semenjak awal Mastur selaku supir truk yang menabrak almarhum bersama kedua cucunya tidak memiliki itikad baik setelah kejadian.

Padahal akibat kejadian tersebut, ayahnya meninggal dunia dan kedua keponakannya menderita luka berat.

Bahkan keponakannya FLU (11) mengalami cacat berat di tangan kiri yang hingga kini belum bisa digunakan untuk beraktifitas.

"Setelah kecelakaan dia (FLU) sempat dirawat di ICU RSUD Marsidi Judono selama tiga hari karena mengalami tumit kanan retak, permukaan telapak kaki kanan yang retak, pinggang sebelah kiri patah, pergelangan tangan kiri patah, dan jari tengah, jari manis dan jari jempol yang patah sampai sekarang. Bahkan aktifitasnya sangat terbatas," ungkap Rosa.

Ia menambahkan saat ini persidangan perkara laka lantas tersebut sudah bergulir tiga kali di PN Tanjungpandan.

Menurutnya dari olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara bersama saksi-saksi dan ahli, terdapat beberapa fakta baru, bahwa kecepatan kendaraan yang dikendarai terdakwa sangat cepat.

"Ini diakui saudara Mastur di persidangan. Saudara Mastur tidak dapat menyampaikan berapa kecepatan laju mobilnya, dikarenakan alat pengkur kecepatan mobilnya rusak. Hal ini didukung dengan terseretnya almarhum sejauh 32,2 meter setelah terjadi kecelakaan," katanya.

Selain itu, menurut saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Jalan Sudirman, Pangkal Lalang merupakan jalan Nasional kelas III yang sudah memiliki batas kecepatan hanya 40 km.

Jika kecepatan kendaraan melebihi batas kecepatan dan mengakibatkan kecelakan lalu lintas akan dianggap lalai.

Selain itu, Hefiyanto selaku saksi ahli dari Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung menyampaikan, berdasarkan pasal 109 ayat 3 Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, untuk  semua kendaraan mobil barang, kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dengan kecepatan rendah wajib menggunakan lajur sebelah kiri.

Hal ini didukung juga dengan Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009, Pasal 112 Ayat 1 tentang Kendaraan putar balik harus mengamati situasi lalu lintas, dari depan, samping, dan belakang, kendaraan memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Selanjutnya, di jalan dua lajur mempunyai prioritas  yang sama jika ada kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan pengemudi dilarang melewati kendaraan tersebut. (posbelitung.co /dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved