Berita Belitung Timur
Bantu Tangani Covid-19, Polri Rekrut Anggota Khusus Bidan dan Perawat, Begini Cara Daftarnya
Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Penulis: Bryan Bimantoro |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Penerimaan ini bertujuan untuk membantu penanganan covid-19 di seluruh Indonesia dan akan membutuhkan sebanyak 250 orang.
Kepada Posbelitung.co, Minggu (22/8/2021), Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Sumber Daya Manusia (Kabag Dalpers ROSDM) Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan ada syarat umum dan khusus untuk calon anggota Polri yang harus dipenuhi.
Syarat umum di antaranya :
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Adapun syarat khususnya adalah sebagai berikut :
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Lulusan:
- Lulusan D3 dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi:
- Lulusan D4/S1 dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi;
3. Usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:
- Lulusan D3 usia maksimal 30 tahun;
- lulusan D4/S1 usia maksimal 33 tahun;
4. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
5. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210822-bidan-dan-perawat.jpg)