Korupsi Bansos

Warganet Caci Juliari Batubara Korupsi Bansos, Hakim Kasihan Jatuhi Vonis Ringan 12 Tahun Penjara

Reza juga menduga, putusan hakim kepada Juliari ini menunjukkan bahwa media sosial mempunyai kemampuan untuk memengaruhi emosi hakim

Editor: Hendra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

POSBELITUNG.CO -- Vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara selama 12 tahun penjara menjadi sorotan publik.

Pasalnya hukuman yang dijatuhkan ke Juliari yang terkait kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) covid-19 terlalu ringan.

Hakim yang memvonis Juliari Batubara dinilai karena pengaruh media sosial.

Hakim kasihan kepada Juliari Batubara yang habis-habisan dicaci masyarakat di media sosial atau netizen.

Hal ini disampaikan oleh Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Baca juga: Makan Uang Rakyat, ICW: Juliari Batubara Pantas Dihukum Seumur Hidup, Divonis Cuma 12 Tahun Penjara

Reza merasa perlu mempertanyakan, apakah dapat dibenarkan jika seorang hakim memperoleh pertimbangan dari hal-hal yang tidak dihadirkan di persidangan.

Lalu ketika hakim merasa bersimpati kepada terdakwa akibar unsur di luar persidangan, apakah itu menandakan terusiknya objektivitas hakim.

"Apakah aktif memperoleh dan mempertimbangkan hal-hal yang tidak dihadirkan di persidangan merupakan kerja yudisial yang dapat dibenarkan? Seberapa jauh hakim dibolehkan membuka diri terhadap pengaruh opini khalayak?"

"Juga, ketika pada akhirnya hakim bersimpati pada terdakwa akibat unsur ekstrayudisial tersebut, apakah itu pertanda terusiknya objektivitas hakim?" kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).

Reza menilai perlu adanya kajian dan penyikapan serius terkait perilaku hakim dalam kasus mantan Mensos ini.

Termasuk perlunya untuk mengecek seberapa jauh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menyentuh masalah tersebut.

Reza juga menduga, putusan hakim kepada Juliari ini menunjukkan bahwa media sosial mempunyai kemampuan untuk memengaruhi emosi hakim.

Baca juga: Indonesia Ditegur WHO, PPKM Mau Diperpanjang Lagi, Jokowi akan Evaluasi Covid-19 Masih Bertambah

Bahkan bisa juga berpotensi untuk menyimpangkan kinerja hakim.

Selain itu, dalam kasus Juliari ini, informasi dari media sosial justru secara tidak sadar telah membangun sentimen positif hakim kepada terdakwa.

"Dibutuhkan kajian dan penyikapan serius tentang itu. Termasuk dengan mengecek seberapa jauh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menyentuh masalah tersebut. Yang jelas, patut diduga bahwa putusan hakim pada kasus JB menunjukkan betapa media sosial memiliki power dalam memengaruhi emosi hakim, bahkan berpotensi menyimpangkan kerja hakim."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved