Nasib Lili Pintauli Wakil Ketua KPK Diujung Tanduk, Dilaporkan Novel Senin Kasusnya Diputuskan Dewas
Albertina Ho mengatakan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli yang diduga melanggar etik KPK tinggal menunggu sidang keputusannya pada Senin 30 Agustus
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Nasib Lili Pintauli Siregar, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diujung tanduk.
Dia diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai Komisioner KPK.
Setelah sidang yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK, saat ini Lili Pintauli Sirega tinggal menunggu keputusannya.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Lili.
"Sudah selesai semua tinggal putusan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang putusan terhadap Lili akan digelar pada Senin (30/8/2021).
"Senin tanggal 30 Agustus," kata Tumpak, Kamis (26/8/2021).
Dugaan pelanggaran etik Lili dilaporkan oleh eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.
"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko, Senin (2/8/2021).
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7/2021).
