Nasib Lili Pintauli Wakil Ketua KPK Diujung Tanduk, Dilaporkan Novel Senin Kasusnya Diputuskan Dewas
Albertina Ho mengatakan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli yang diduga melanggar etik KPK tinggal menunggu sidang keputusannya pada Senin 30 Agustus
Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.
Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh.
Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
"Seperti itu pak," jawab Robin.
Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam.
Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh.
Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Robin.
"Bu Lili siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.
Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam.
Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.
"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?" tanya jaksa.
Robin kemudian membeberkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
