Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Direktorat Siber Bareskrim, Diduga Kasus SARA dan Penistaan Agama

Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri hingga akhirnya ditangkap

Tayang:
Editor: Hendra
Foto Kolase Tribun Manado
Ustaz Yahya Waloni 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA  -  Ustaz Yahya Waloni dikabarkan ditangkap oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Iad ditangkap saat sedang berada di rumahnya  di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/7/2021).

Ustaz Yahya Waloni dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan Ustaz Yahya Waloni.

Ia menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya pada sore tadi.

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.   

Dilaporkan ke Polisi 

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved