Dewas KPK Ditertawakan, Putusannya Lucu, Lili Pintauli Melanggar Kode Etik Dihukum Potong Gaji
Putusan Dewan Pengawas KPK potong gaji kepada Lili Pintauli dinilai mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang putusan yang ecek-ecek dan lucu
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, – Hukuman pelanggaran kode etik bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat lucu.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik dihukum oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya dengan pemotongan gaji saja.
Sontak putusan dewas terhadap Lili Pintauli yang berhubungan dengan tersangka kasus suap Tanjunbalai menjadi bahan tertawaan publik.
Putusan dengan memberikan hukuman pemotongan gaji tersebut sudah mencoreng nama baik lembaga KPK.
Baca juga: Nasib Lili Pintauli Wakil Ketua KPK Diujung Tanduk, Dilaporkan Novel Senin Kasusnya Diputuskan Dewas
Saut Situmorang, eks Pimpinan KPK mengkritik kinerja Dewas.
Meskipun Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya mengatur perkara sanksi kode etik, namun menurut Saut pemberian sanksi tersebut masih kurang sesuai.
“Jadi satu bulan itu cuma dipotong satu juta koma sekian lah itu kalau lihat gaji pokok. Jadi itu sangat sangat ecek-ecek, sangat lucu,” kata Saut saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Menurut Saut, tindakan Lili Pintauli sudah masuk ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK.
Dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK, berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Kemudian di Pasal 65 UU KPK mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 36 bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Saut pun menyayangkan keputusan Dewas terhadap Lili Pintauli tersebut. Ia berharap Lili Pintauli tetap dihukum secara pidana.
“Sebenarnya kalau kita mau pakai hati nurani kita kan, apalagi kalau nanti dia apa namanya, harus dihukum, karena memang dia harus dihukum itu, itu pidana sudah,” tegasnya.
Selain itu, Saut menilai, putusan Dewas terhadap kasus yang menyangkut Pimpinan KPK ini sangat mencoreng nama instansi Lembaga Antirasuah.
Baca juga: KPK Lembaga Terhebat, Gufron: Atasan KPK Langit-Langit, Lampu, Tak Tunduk dengan Lembaga Apapun
Ia berharap koalisi masyarakat sipil dapat turut membantu Dewas terkait polemik tersebut.
“Jadi artinya gini, selain memang sangat kontroversial dan sangat mencoreng wajah dari KPK itu sendiri dan saya pikir memang masyarakat sipil harus membantu Dewas untuk meluruskan kembali,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210830-lili-pintaulai-wakil-pimpinan-kpk-melanggar-kode-etik.jpg)