Lawan Covid19
Kemenparekraf Berikan Stimulis Untuk Mendongkrak Penjualan Produk UMKM di Masa Pandemi
Bantuan dalam bentuk stimulus ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk UKMK dan IKM.
Digitalisasi dinilai dapat menjadi salah satu solusi berlangsungnya usaha semasa pandemi.
Terlebih saat ini masyarakat sangat dekat dengan aktivitas di media sosial, atau sudah menjadi bagian dari gaya hidup.
Karena itu, pemerintah terus aktif mendorong UMKM di tanah air untuk mulai memanfaatkan fasilitas digital, terutama dalam upaya mendongkrak pemasaran.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, digitalisasi dalam operasional UMKM merupakan hal yang wajib.
“Pokoknya digital ini adalah kewajiban, bukan pilihan. Covid mengajarkan, siapa yang tidak suka digital, maka dia akan jadi pecundang. Dan siapa yang hijrah memahami digital, dia akan jadi pemenang,” papar Ridwan Kamil dalam acara diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).
Dirinya juga menceritakan salah satu pelaku UMKM yang telah bermigrasi ke sistem digital.
Efeknya, omset penjualan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Di Jawa Barat ada pelaku UMKM produk sabun yang sebelumnya pemasarannya door to door dengan penghasilan 10 juta sebulan. Namun sekarang sukses meraup ratusan juta berkat jualan di ecommerce,”
Maka dari itu, usaha kecil diharapkan dapat terjun ke e-commerce yang lebih besar atau berskala nasional.
Tak hanya itu, para pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang nyata terhadap para pelaku usaha kecil ini.
“Harapannya ini semua dari pimpinan daerah ada dukungan yang baik. Yaitu kebijakan, skill, memviralkan. Agar ekonomi bisa bangkit seiring vaksin,” pungkasnya.
Tumbuh 40 Persen
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan juga termasuk Indonesia, telah memukul roda perekonomian.
Tak hanya bisnis kelas kakap, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga ikut terdampak dari adanya pandemi yang sudah berumur 1 tahun lebih ini.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, migrasi para pelaku usaha menuju digital merupakan hal yang wajib.