Lawan Covid19

Kemenparekraf Berikan Stimulis Untuk Mendongkrak Penjualan Produk UMKM di Masa Pandemi

Bantuan dalam bentuk stimulus ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk UKMK dan IKM.

Editor: Fitriadi
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Sulaiman Ichsan saat membuat kerajinan di workshop Jalan Ahmad Yani Dalam, Aik Ketekok, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (2/3/2020). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Penjualan produk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan industri kecil menengah (IKM) di Indonesia mengalami penurunan di masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penurunan penjualan produk UMKM ini sebagai dampak menurunnya daya beli masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyiapkan stimulus Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Bantuan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk UKMK dan IKM.

Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Selliane Halia Ishak menjelaskan, stimulus BBI merupakan program dukungan yang diberikan melalui pemberian insentif untuk belanja.

“Untuk pandemi ini sudah banyak yang dilakukan Kemenparekraf , terutama untuk sektor ekonomi kreatif,” ucap Selliane dalam diskusi secara virtual, Kamis (2/9/2021).

“Saat ini kami sedang diamanahkan untuk menyelenggarakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya dana stimulus Bangga Buatan Indonesia, kemudian satu lagi PEN untuk pelaku ekraf film,” sambungnya.

Selliane melanjutkan, penerima stimulus BBI ini adalah merchant/pelaku UMKM yang ada di e-commerce dan tergabung dalam program Gerakan Nasional BBI, serta secara tidak langsung adalah pembeli atau konsumen akhir yang berbelanja.

Stimulus BBI diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif subsektor Fesyen, Kuliner, dan Kriya dengan total anggaran senilai Rp 200 miliar.

Untuk saat ini, stimulus BBI dalam tahapan promosi program.

Ditargetkan, pada pertengahan September 2021 program tersebut bisa segera diluncurkan.

“Terkait nilai anggaran, kami mintakan ke Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sebesar Rp200 miliar. Tapi itu berupa voucher senilai 100 ribu gitu,” papar Selliane.

“(Stimulus ini) untuk meningkatkan jumlah transaksi, bukan untuk peningkatan daya beli. Jadi penerima manfaat adalah merchant atau produsennya. Dan semua transaksi harus dilakukan di e-commerce,” pungkasnya.

Digitalisasi UMKM Hal Wajib

Digitalisasi UMKM sangat diperlukan di tengah adanya pembatasan aktivitas dan mobilitas, serta protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved