Virus Corona

Aturan Baru Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali, Hasil Antigen Negatif tak Berlaku di Wilayah Ini

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin

Editor: Hendra
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES SWAB - Petugas mobil PCR melakukan tes swab kepada 200 warga Kalirungkut, Medokan Ayu, Tenggilis dan Gunung Anyar di Utara Kecamatan Rungkut, Senin (1/6). Sebanyak 600 warga, Senin (1/6) melakukan pemeriksaan swab dengan 2 tim mobil PCR bantuan BNPB yang melakukan pemeriksaan di 3 tempat (RS BDH, RSI A Yani dan di Utara Kecamatan Rungkut). 

Di luar Jawa-Bali PPKM berlaku 14 hari selama 7-20 September.

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved