Rocky Gerung yang Kerap Kritik Jokowi Lagi Pusing, Rumahnya Bakal Digusur, Haris Akui Suratnya HGB

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran

Tayang:
Editor: Hendra
Warta Kota - Angga Bhagya Nugraha
Rocky Gerung 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Publik pastinya tahu dengan Rocky Gerung yang disebut sebagai pengamat politik ini.

Nama makin tenar kala ia kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, ia kerap melontarkan kata-kata dungu.

Rupanya saat ini Rocky Gerung tengah menghadapi permasalahan pelik.

Baca juga: Junalis Australia Tuding Polri Edarkan Narkoba ke Lapas, TNI Terlibat Bom Bali, Ini Kata Argo Yuwono

Rumahnya yang berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terancam akan digusur.

Ia dikirimi surat somasi dari pengembang PT Sentul City Tbk dan memintanya segera mengosongkan rumahnya.

Apabila somasi tak diindahkan, pengembang mengancam akan membongkar paksa rumah Rocky dengan meminta bantuan dari Satpol PP.

Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespon somasi dari Sentul City.

Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepadakementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu (9/9/2021).

Baca juga: Warga Sekampung Heboh, Balita 3 Hari Menghilang, Saat Ditemukan Malah Asik Minum Susu di Hutan

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.

Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved