Virus Corona
Aturan Baru PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Makan Berdua Semeja Hanya Satu Jam, Mall sudah Boleh Buka
Untuk mengatur masyarakat Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali secara umum menjadi level 3.
DKI Jakarta yang sempat berada di PPKM Level 4 kini sudah diberlakukan PPKM Level 3.
Meski demikian pemerintah tetap mengatur kegiatan dan aktifitas masyarakat di DKI Jakarta.
Untuk mengatur masyarakat Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru.
Baca juga: KPK Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Berani Melawan Perintah Presiden
Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatur mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepgub tersebut diberi nomor 1096 Tahun 2021 yang berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM Level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.
Berikut sejumlah aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 di DKI Jakarta berdasarkan Kepgub 1096 Tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;
- Sektor esensial:
Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal:
Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.