Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Makan Berdua Semeja Hanya Satu Jam, Mall sudah Boleh Buka

Untuk mengatur masyarakat Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru

Editor: Hendra
Dokumentasi @DKIJakarta/INSTAGRAM
Tangkapan layar video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (25/12/2020) 

Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Tamu Undangan Heboh, Baru Sejam Menikah Pengantin Pria Minta Cerai, Istri Syok Dituduh sudah Meneror

2. Kegiatan belajar mengajar

Boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen saja.

Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.

3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

b. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan makan minum di tempat umum

a. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved