Syarat Naik Pesawat Lion Air hingga Garuda Indonesia pada Masa PPKM 14-20 September 2021

Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak 14 sampai 20 September 2021.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi penumpang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak 14 sampai 20 September 2021.

Selama sepekan perpanjangan PPKM, ada penyesuaian aturan pada syarat perjalanan naik pesawat di daerah yang memberlakukan PPKM.

Baca juga: BTS dan Coldplay Kolaborasi dalam Lagu My Universe, Rilis 24 September 2021

Baca juga: Pacitan Berpotensi Tsunami Setinggi 28 Meter Ramai Diperbincangkan, BMKG: Siapkan Skenario Terburuk

Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

Masing-masing maskapai penerbangan menerapkan aturan ketat terutama tentang syarat calon penumpang.

Syarat Penerbangan Menggunakan Maskapai Lion Air

Pihak maskapai-maskapai Lion Air menetapkan 6 poin penting terkait aturan penerbangan menggunakan jasa pesawat Lion Air.

Kebijakan tentang dokumen perjalanan ini harus diperhatikan calon penumpang selama penerapan PPKM.

Berikut 6 poin penting aturan yang kutip dari situs resmi Lion Air.

1. Waktu tiba

Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.

Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved