Syarat Naik Pesawat Lion Air hingga Garuda Indonesia pada Masa PPKM 14-20 September 2021
Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak 14 sampai 20 September 2021.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk daerah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 mulai berlaku 1 pekan semenjak 14 sampai 20 September 2021.
Selama sepekan perpanjangan PPKM, ada penyesuaian aturan pada syarat perjalanan naik pesawat di daerah yang memberlakukan PPKM.
Baca juga: BTS dan Coldplay Kolaborasi dalam Lagu My Universe, Rilis 24 September 2021
Baca juga: Pacitan Berpotensi Tsunami Setinggi 28 Meter Ramai Diperbincangkan, BMKG: Siapkan Skenario Terburuk
Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
Masing-masing maskapai penerbangan menerapkan aturan ketat terutama tentang syarat calon penumpang.
Syarat Penerbangan Menggunakan Maskapai Lion Air
Pihak maskapai-maskapai Lion Air menetapkan 6 poin penting terkait aturan penerbangan menggunakan jasa pesawat Lion Air.
Kebijakan tentang dokumen perjalanan ini harus diperhatikan calon penumpang selama penerapan PPKM.
Berikut 6 poin penting aturan yang kutip dari situs resmi Lion Air.
1. Waktu tiba
Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.
Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.