Polemik Pegawai KPK

Jokowi Tak Paham TWK? Anggap Enteng Lepas Tanggungjawab, Ada Siasat Dibalik Pemecatan 56 Pegawai KPK

ICW minta Presiden Jokowi harus turun tangan mengatasi polemik pemecatan 56 pegawai KPK, ada rekomendasi Ombudsman dan Komnas Ham malah diabaikan KPK

Editor: Hendra
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera turun tangan mengatasi polemik pemecatan 56 pegawai KPK bukan malah membiarkan atau lari dari tanggungjawabnya 

POSBELITUNG.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampakkan bahwa 56 pegawainya yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat akhir bulan ini.

Kabar pemecatan Novel Baswedan CS ini rupanya mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan pegiat anti korupsi.

Dibalik pemecatan pegawai KPK yang dinilai berintegritas memerangi korupsi ini ada siasat untuk melemahkan KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai masalah ini tak bisa dianggap enteng, masalah ini merupakan masalah yang besar.

Baca juga: Jokowi Tegur Menantunya Bobby, APBD Medan Rp 1,8 Trilliun Buat Bantu Rakyat Malah Disimpan di Bank

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk ikut campur atau turun tangan mengatasi masalah pemecatan pegawai KPK dengan dalih tak lolos TWK ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai Presiden Jokowi perlu mengadakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM terkait persoalan ini.

Sebab, Kurnia menyebut pimpinan KPK sengaja tidak mempertimbangkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang telah menguraikan secara rinci bahwa penyelenggaraan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia.

ICW khawatir ada kelompok tertentu yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada presiden terkait isu KPK jika pertemuan tersebut tidak dilakukan.

Namun, apabila presiden tetap menganggap polemik ini semata urusan administrasi kepegawaian dan mengembalikan sepenuhnya kewenangan kepada KPK, maka ada sejumlah konsekuensi serius.

Pertama, sebut Kurnia, presiden tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri.

Sebab, pada pertengahan Mei 2021 lalu, sambungnya, presiden mengatakan TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.

Baca juga: Hasil Kerja Raja OTT yang Dibuang KPK, Berhasil Ungkap Kasus di Kalsel, Sayang Harun Malah Dibuang

Kedua, Kurnia menyebut presiden tidak memahami permasalahan utama di balik pelaksanaan TWK KPK.

"Penting untuk dicermati oleh presiden, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan."

"Padahal, di balik Tes Wawasan Kebangsaan ada siasat yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas di KPK," kata Kurnia, dikutip dari Tribunnews.com.

Ketiga, presiden tidak berkontribusi untuk agenda penguatan KPK.

Berdasarkan regulasi, menurut Kurnia, presiden bisa mengambil kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah.

Keempat, presiden dinilai abai dalam isu pemberantasan korupsi.

Menurut dia, penegakan hukum, terlebih KPK, menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi.

Maka dari itu, kata Kurnia, ketika presiden memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK, Jadi Tersangka Kasus Pembelian Gas

"Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikkan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi," tuturnya.

Pengamat Nilai Jokowi Lari dari Tanggung Jawab

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab terkait pemecatan 56 pegawai KPK.

Hal itu buntut dari pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.

"Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Feri dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: KKB Papua Dikecam, Nakes Ditembak Hingga Tewas, Ratusan Rekan Prihatin Gelar Aksi Bakar 1000 Lilin

Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.

Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS," ujar Feri.

Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.

"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.

Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 56 pegawai KPK.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.

Pasalnya, kata Jokowi, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya.

"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved