Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK, Jadi Tersangka Kasus Pembelian Gas
Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK Cipinang.
Penetapan tersangka Alex Noerdin tersebut oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Alex Noerdin tak sendiran.
Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang juga ikut dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kabar penetapan Alex sebagai tersangka dan dilakukan penahanan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer.
Baca juga: Virus Corona Muncul Sudah Diingatkan Pria Ini, Dikira Bohong Pejabat AS dan Donald Tump Tak Percaya
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.
Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.
Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Makan Berdua Semeja Hanya Satu Jam, Mall sudah Boleh Buka
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.
Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.