Virus Corona

PPKM Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Mulai Besok Diperpanjang 2 Minggu, Luhut: Evaluasi Seminggu Sekali

Resmi PPKM Jawa Bali diperpanjang, aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM pun akan dilakukan perubahan

Editor: Hendra
KompasTV
Resmi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan memperpanjang PPKM Jawa Bali 21 September hingga 4 Oktober 2021 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Secara resmi hari ini pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, Senin (20/9/2021) dihentikan.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi mulai besok, Selasa 21 Septermber 2021 hingga 2 minggu ke depan atau 4 Oktober 2020.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).

Baca juga: Sumpah Irjen Napoleon Bonaparte Ketika Agama Islam Diganggu, Muhammad Kece Dilumuri dengan Kotoran

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.

"Namun evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.

Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,"

Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Adapun PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Baca juga: Aksi Perampok di Bandung, Toko Emas Disantroni, Penghuni Melawan Dipukuli Hingga Tewas

Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021.

Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, yang berarti berakhir hari ini.

Namun, beberapa waktu belakangan PPKM level 2-4 diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved