Virus Corona

Ini Dua Aturan Wajib saat Naik Pesawat Selama PPKM di Indonesia, Tapi Tak Berlaku di Jabodetabek

Aturan baru ini berlaku untuk perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motot, ataupun transportasi jarak jauh seperti pesawat

Editor: Hendra
Posbelitung.co/Suharli
Ilustrasi: Situasi keberangkatan bandara HAS Hanandjoeddin, warga tampak antre sebelum masuk pintu pemeriksaan. Selasa (18/5/2021) 

Kemudian pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Sendiri Gegara Pohon Kelapa, Dipukuli dengan Bambu Hingga Terkapar

Sementara, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober, Ini Aturan Naik Pesawat hingga Kereta", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved