Virus Corona
Ini Dua Aturan Wajib saat Naik Pesawat Selama PPKM di Indonesia, Tapi Tak Berlaku di Jabodetabek
Aturan baru ini berlaku untuk perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motot, ataupun transportasi jarak jauh seperti pesawat
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan selama penerapan PPKM Level 4-2.
Diketahui PPKM di Jawa-Bali diperpanjang oleh pemerintah selama 2 minggu atau dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Selama PPKM diberlakukan ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pelaku perjalanan dalam domestik.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motot, ataupun transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Baca juga: Mulai Besok PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu, Presiden Minta Waspada Varian MU dan Lamda
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 10 Daerah Masih Level 4, Tapi Ada yang Turun ke Level 1
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.
Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.
Di luar Jawa-Bali PPKM juga berlaku 14 hari selama 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.