Belitung Tetap Berstatus PPKM Level III, Ini Ketentuan Terbaru Termasuk Belajar di Sekolah
Sesuai surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor 443.1/1218/II/2021 Kabupaten Belitung tetap berstatus PPKM level III.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Bupati Belitung H Sahani Saleh, sudah kembali menetapkan status PPKM sesuai arahan Pemerintah Pusat. Sesuai surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor 443.1/1218/II/2021 Kabupaten Belitung tetap berstatus PPKM level III.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya mengatakan, status itu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga tidak ada perubahan kebijakan pergerakan, atau aktivitas masyarakat dari aturan yang beberapa minggu belakang sudah diterapkan.
"Masih sama seperti aturan - aturan sebelum nya, hanya saja ada sedikit perbedaan, mengingat kasus covid-19 di Belitung sekarang ini sudah melandai," kata Hendra kepada posbelitung.co, Rabu (22/9/2021).
Pada SE tersebut, sudah diatur beberapa perihal tentang kegiatan masyarakat, atau pun perihal. Seperti pelaksana kegiatan belajar mengajar (KBM), bisa dilaksanakan secara tatap muka terbatas.
"Itu juga sesuai arahan Menteri, yang sudah ditetapkan melalui keputusan empat menteri," ucapnya.
Berikut point to point SE Bupati Belitung tentang ketetapan PPKM level III
A. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan/pelatihan) boleh dilaksanakan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk :
1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH), dan 25 persen, Work From Office (WFO) dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari :
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam Operasional, kapasitas dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat :
D. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari:
E. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, toko loak, toko burung/unggas, pasar basah, toko pakaian, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan ketentuan :
1. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka point 1 dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
F. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil, restoran dan kafe skala sedang dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Makan/minum ditempat dibatasi 50 persen dari kapasitas,
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
3. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), dan angka 3) dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
G. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan/karaoke/warnet/ tempat kebugaran tubuh/tempat bilyar/tempat futsal dilakukan:
1. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB:
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210915_sekda-belitung-mz-hendra-caya.jpg)