Belitung Tetap Berstatus PPKM Level III, Ini Ketentuan Terbaru Termasuk Belajar di Sekolah
Sesuai surat edaran (SE) Bupati Belitung nomor 443.1/1218/II/2021 Kabupaten Belitung tetap berstatus PPKM level III.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: M Ismunadi
H. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat:
I. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura dan Vihara, Kelenteng serta tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan ketentuan pembatasan jumlah yang hadir sesuai kapasitas tempat sebesar 50 persen, dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat:
J. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umuM atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi pengunjung serta menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat:
K. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi 50 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi pengunjung serta menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat:
L. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
2. Olahraga mandiri / individual dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
M. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat:
2. Tidak ada hidangan makanan ditempat: 3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
N. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup:
O. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional/online, ojek pangkalan/online dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan
pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat,
P. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) harus:
1. Menunjukkan Hasil Test PCR (H 2) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis pertama,
2. Menunjukkan Hasil Swab Test Antigen (H 1) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
3. Ketentuan pada angka 1) dan angka 2) berlaku untuk pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi udara menuju Belitung dan dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan untuk wilayah diluar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan:
4. Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat kerterangan Hasil Swab Test Antigen (H-1),
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19: dan
7. Anak-anak dibawah umur 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri kecuali dengan alasan tertentu yang dibuktikan secara tertulis oleh instansi yang berkompeten dengan tetap mematuhi ketentuan pada angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4).
Q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,
R. Pelaksanaan PPKM di Tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan, dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah:
S. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggai 4 Oktober 2021, dan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Belitung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Resor Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belitung, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belitung dan Peraturan Perundang-undangan lainnya baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Pemerintah Pusat. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210915_sekda-belitung-mz-hendra-caya.jpg)