Virus Corona

Ini Peraturan Kerja Baru Bagi ASN Selama PPKM, WFH Bagi yang Belum Divaksin Covid-19

Dengan diterbitkannya aturan terbaru Menpan RB No. 23 Tahun 2021 maka aturan sebelumnya SE Menpan RB No.19 tahun 2021 dicabut dan tak berlaku lagi

Editor: Hendra
KOMPAS.COM
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

Kabupaten/kota zona hijau dan zona kuning diberlakukan 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

Baca juga: Dukun Ini Ngaku Hebat, Virus Corona Musnah dengan Air Jampinya, Akhirnya Meninggal Kena Covid-19

Kabupaten/kota zona oranye dan zona merah, diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

Sektor esensial

Level 4: Maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

Level 3: Maksimal 100 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

Sektor kritikal

Level 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Kerja ASN Selama PPKM Berdasarkan Aturan Terbaru",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved