Virus Corona
Ini Peraturan Kerja Baru Bagi ASN Selama PPKM, WFH Bagi yang Belum Divaksin Covid-19
Dengan diterbitkannya aturan terbaru Menpan RB No. 23 Tahun 2021 maka aturan sebelumnya SE Menpan RB No.19 tahun 2021 dicabut dan tak berlaku lagi
Editor:
Hendra
Kabupaten/kota zona hijau dan zona kuning diberlakukan 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
Baca juga: Dukun Ini Ngaku Hebat, Virus Corona Musnah dengan Air Jampinya, Akhirnya Meninggal Kena Covid-19
Kabupaten/kota zona oranye dan zona merah, diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor esensial
Level 4: Maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
Level 3: Maksimal 100 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor kritikal
Level 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Kerja ASN Selama PPKM Berdasarkan Aturan Terbaru",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/menpan-rb-tjahjo-kumolo-12.jpg)