Virus Corona
Ini Peraturan Kerja Baru Bagi ASN Selama PPKM, WFH Bagi yang Belum Divaksin Covid-19
Dengan diterbitkannya aturan terbaru Menpan RB No. 23 Tahun 2021 maka aturan sebelumnya SE Menpan RB No.19 tahun 2021 dicabut dan tak berlaku lagi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Selama diberlakukan PPKM pada masa pandemi covid-19, pemerintah telah menerbitkan aturan kerja bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN).
Aturan ini telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (24/9/2021).
Aturan kerja para ASN ini tertuang dalam Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Indonesia akan Terapkan PPKM Selamanya, Sampai Kapan? Luhut: Sampai Obat Covid-19 Ditemukan
Baca juga: Amerika Serikat Bakal Cetak Sejarah, Jadi Negara Lemah, Tak Sanggup Bayar Utang Rp405 Ribu Triliun
Dengan terbitnya aturan baru ini, maka aturan kerja ASN sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut aturan kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan aturan terbaru.
Jawa dan Bali
Sektor non-esensial
- Level 4: 100 persen WFH
- Level 3: 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- Level 2: 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor esensial
- Level 4 dan 3: Maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- Level 2: Maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor kritikal
- Level 3 dan 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO
- Level 2: Maksimal pegawai 100 persen pegawai WFO
Luar Jawa dan Bali
Sektor non-esensial
Level 4 dan 3
25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan selama lima hari
Level 2 dan 1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/menpan-rb-tjahjo-kumolo-12.jpg)